Urus Pajak, Wajib Tunjukan Sudah Divaksin

ARATUNI D DJABAN
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya
Urus Pajak, Wajib Tunjukan Sudah Divaksin

Mulai 1 Juli 2021, bagi masyarakat Kota Cantik yang ingin melakukan berbagai kepengurusan pajak, wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Hal ini sebagai syarat utama agar dapat memasuki lobi pelayanan di kantor pelayanan BPPRD.

saat dibincangi awak media pada kamis 1 Juli 2021 Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menegaskan Kebijakan diambil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 pada ayat 4 pasal 13 A tentang masyarakat yang tidak mengikuti vaksin dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan dan penghentian layanan administrasi.

Selain itu penerapan dilakukan, agar masyarakat Kota Cantik menyadari betapa pentingnya mengikuti proses vaksinasi Selain sebagai upaya proteksi terhindar dari terpapar Covid-19 dan membentuk kekebalan kelompok. bukti dari vaksinasi juga berguna agar masyarakat  bisa melakukan dan mendapatkan layanan publik serta administrasi. Aturan yang pihaknya lakukan demi kebaikan bersama dalam mencegah dan mendeteksi dini agar tidak terjadinya sebaran Covid-19.

446 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.