Kejari Kobar Dukung Perangi Narkoba

DIMUSNAHKAN: Kasipidum Kejari Kobar Timbul Mangasih bersama Kepala BNN AKBP Miga Nugroho melakukan pemusnahan narkoba, belum lama ini.

PANGKALAN BUN-Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) begitu tinggi dan perlu upaya bersama dalam menekan. Terbukti berbagai penangkapan dan pengungkapan terus dilakukan aparat penegak hukum. Bahkan barang buktinya juga begitu banyak dan ditemukan berbagai jaringan yang berhasil dibekuk. Masalah narkoba sendiri bukan menjadi tanggungjawab penegak hukum saja. Tetapi semua juga perlu turut serta mendukung pemberantasannya.

Menurut Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasipidum Kejari Kobar Timbul Mangasih menegaskan, bahwa kejaksaan tentunya juga ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba. Selama ini pihaknya juga akan senantiasa membantu supaya masalah narkoba di Kobar dapat ditekan. Bukan hanya mendukung pihak kepolisian saja, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kobar yang selama ini juga serius menanganinya. Selama ini begitu banyak hasil pengungkapan yang diserahkan ke Kejaksaan baik dari Polisi ataupun BNN.

“Kami juga akan dukung dan suport upaya memerangi narkoba, war on drugs. Kami juga senantiasa memberikan tuntutan yang membuat para pelakunya jera,” katanya.

Kejaksaan sendiri berperan bukan hanya dalam masalah tuntutan saja. Tetapi sosialisasi dan edukasi juga diberikan. Bukan hanya kepada masyarakat, namun baik sekolah, kampus hingga kelompok remaja. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bahaya penggunan narkoba. Begitu banyak dampak negatif yang diterima apabila menggunakan barang haram. Selain mendapatkan hukuman penjara tentunya juga dapat membuat diri sendiri mengalami gangguan mental ataupun sakit yang cukup parah.

“Kami tetap terus mengimbau agar jauhi narkoba khususnya para remaja agar masa depannya bisa lebih cerah. Mari bersama-sama wujudkan Kobar bebas narkoba dan raih prestasi,” pungkasnya. (son/ala/kpfm101)

295 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.