
Libatkan Anak Bawah Umur untuk Bisnis Prostitusi
PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Seorang perempuan berinisial KA (63) yang diketahui sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membekuknya di Karaoke Sela, Jalan Jenderal Soedirman, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/9).
KA mempekerjakan anak bawah umur di sebuah tempat hiburan malam (THM) miliknya. Selain sebagai pemandu lagu yang melayani tamu yang ingin berkaraoke, gadis yang masih berusia 15 dan 16 tahun juga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avainto melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkapkan, penangkapan terhadap KA berawal dari laporan masyarakat perihal adanya THM yang mempekerjakan dua orang anak bawah umur menjadi PSK. Bahkan ada kabar bahwa karaoke tersebut melayani prostitusi di tempat dengan menyediakan kamar.
“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan di lokasi, tim melakukan penyamaran, di situ tim mendapati ada 14 korban, dua di antaranya gadis belia berusia 15 dan 16 tahun bersama 12 orang lainnya, mereka sudah kami serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalteng,” ungkap Kombes Pol Faisal F Napitupulu kepada awak media, Selasa siang (13/9).
Awal penangkapan, lanjut Faisal, timnya melakukan undercover dengan melakukan pemesanan gadis di bawah umur sebanyak 2 orang. Kemudian transaksi dilakukan dengan mentransfer Rp800 ribu kepada muncikari berisinial KA. Uang tersebut untuk sewa kedua anak di bawah umur senilai Rp350 ribu per orang dan selebihnya untuk si muncikari. Dari situlah kepolisian langsung mengamankan KA beserta dua gadis di bawah umur yang dipekerjakannya.
Modus tersangka yakni mempekerjakan para gadis dari luar daerah pada salah satu karaoke di Kota Sampit. Tersangka mengaku mendapatkan gadis tersebut dari perempuan berinisal W di Pulau Jawa. Kemudian para korban diberangkatkan menuju Kota Sampit. Sesampai di Sampit, KA membawa para korban ke kafe miliknya. KA menjelaskan jika para korban memiliki utang. Karena itu para korban harus bekerja sebagai pemandu lagu, bahkan menjadi PSK.
“Jadi sesampainya di Sampit, para korban dijelaskan bahwa pelaku menanggung semua biaya kedatangan dan hidup korban, jadi para korban punya utang yang harus dibayar, sehingga korban harus bekerja di karaoke sekaligus jadi PSK, tarif yang dipasang pelaku untuk para hidung belang sebesar 400 ribu rupiah sekali melayani, kedua gadis di bawah umur tersebut dibawa dari Kota Bandung, bahkan identitas keduanya juga dipalsukan tersangka,” tutur Faisal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transfer uang, sejumlah uang diduga hasil kejahatan, buku rekap, hingga alat kontrasepsi. Polisi juga mengganjar pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 120 juta rupiah, paling banyak 600 juta rupiah, untuk pasal 76I terkait melakukan seseorang turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual terhadap anak, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” tutupnya. (ena/ce/ala/kpfm101)