Perlu Simpan Karya Cetak dan Rekam

SAMBUTAN : Plt Kepala Dispursipda Provinsi Kalteng Luqman Alhakim saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi di sebuah hotel, Senin (26/9).

PALANGKA RAYA – Di tengah semakin cepatnya kemajuan teknologi informasi, manusia dihadapkan dengan kemajuan peradaban yang dibangun berdasarkan informasi hasil budaya bangsa dan pola pikir masyarakat. Informasi dan pengetahuan mengenai pola pikir masyarakat itu bisa didapat dari mana saja. Diantaranya melalui karya tulis dan karya rekam.

Menyadari hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispursipda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Luqman Alhakim mengatakan, masyarakat khususnya para penerbit baik swasta maupun negeri perlu memahami Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.

Hal ini dikatakan Luqman saat sambutan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (26/9).

“Terkait dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi tema kegiatan, hal itu memberikan kita pemahaman tentang bagaimana menjaga dan mewujudkan koleksi nasional serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam menunjang pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah dari perbuatan manusia itu sendiri,” katanya.

Luqman membeberkan, dalam upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa sampai saat ini belum terlaksana secara optimal yang disebabkan karena belum tumbuhnya kesadaran penerbit swasta, penerbit pemerintah, produsen karya rekam, dan masyarakat secara luas untuk menyerahkan karya rekam dan karya cetaknya.

Selain itu juga masih kurangnya pemahaman akan pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam. Menyadari hal itu, pihaknya bersama tim dari pusat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2021. “Maka dari itu, kami bersama dengan Perpusnas RI tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun kalangan tertentu agar memahami UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2021,” tuturnya.

Kurangnya kesadaran para penerbit atau penulis buku akan Wajib Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) untuk menyerahkan karya rekam atau karya cetaknya ke perpustakaan nasional dan daerah serta masih minimnya anggaran yang tersedia untuk melakukan penelusuran KCKR ke pihak terkait menyebabkan masih minimnya koleksi yang dimiliki perpustakaan. “Hal inilah yang membuat karya-karya tulis atau rekam yang pernah diciptakan rentan punah kalau tidak dikoleksi di perpustakaan, baik nasional maupun daerah,” ucapnya.  (dan/ens/kpfm101)

409 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.