Rafael Alun Disebut Lebih Cinta Harta Dibanding Anaknya yang Masuk Penjara

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (DERY RIDWANSAH)

JawaPos.com – Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung pembayaran restitusi yang menjadi kewajiban anaknya Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Ayah David, Yonathan Latumania menilai Rafael tidak berusaha menolong anaknya.

“Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang hari ini butuh belaan dia sebagai saksi meringankan,” kata Yonathan kepada wartawan, Rabu (26/7).

Yonathan sendiri tidak mempersoalkan jika restitusi kepada anaknya tidak dibayar. Karena, Mario Dandy bisa menggantinya dengan tambahan masa penjara.

“Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum aja,” jelasnya.

JawaPos.com -Rafael AlunTrisambodo menolak menanggung pembayaran restitusi yang menjadi kewajiban anaknya Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Ayah David, Yonathan Latumania menilai Rafael tidak berusaha menolong anaknya.

“Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang hari ini butuh belaan dia sebagai saksi meringankan,” kata Yonathan kepada wartawan, Rabu (26/7).

Yonathan sendiri tidak mempersoalkan jika restitusi kepada anaknya tidak dibayar. Karena, Mario Dandy bisa menggantinya dengan tambahan masa penjara.

“Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum aja,” jelasnya.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc/kpfm)

266 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.