PBS Tak Realisasikan Plasma, Cabut Izinnya

Pesan Gubernur kepada Para Bupati dalam Rakor Bersama KPK

BERANTAS KORUPSI: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memberikan cendera mata kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat rakor di Aula Jayang Tingang, Kamis (7/9). Pada kesempatan tersebut, gubernur menyentil kewajiban PBS membangun kebun plasma. Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

“Kalau kewajiban plasma 20 persen dijalankan, maka tidak ada penduduk Kalteng yang miskin”

H Sugianto Sabran

Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA-Perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang ada Kalteng. Meski demikian, sektor ini tak lepas dari kontroversi. Salah satu yang disorot yakni keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pun menyentil sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen tersebut. Sebab, kewajiban itu tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kalteng ini provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Punya tanah subur, potensi pertambangan, dan kekayaan hutan. Saya perhatikan ada kebun dan HTI di sini, tetapi plasma 20 persen itu tidak jalan,” ungkap gubernur saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).

Gubernur menyebut, kendati kewajiban plasma 20 persen sudah diundang-undangkan, tetapi realisasi sejauh ini masih jauh dari harapan. Karena itu, ia secara tegas meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segan-segan mencabut izin perusahaan yang mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma.

“Wewenang mencabut izin tidak ada di gubernur, tetapi di bupati/wali kota. Saya tidak ada maksud melempar tanggung jawab. Semestinya perusahaan yang tidak merealisasikan plasma dicabut saja izinnya, Pak Bupati,” tegas Sugianto kepada para bupati/wali kota se-Kalteng yang hadir dalam rapat tersebut, disambut tepuk tangan para audiens yang merupakan jajaran birokrat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sugianto mengatakan, konflik yang muncul beberapa waktu terakhir antara perusahaan dan masyarakat membuat pihaknya terus dihubungi dan ditanyai oleh pemerintah pusat.

“Antara pihak perusahaan dan masyarakat ribut terus kemarin, demo di sana-sini, dan kami ditelepon terus oleh pusat,” bebernya.

Menurut pria bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu, sebaiknya sejak pertama kali perusahaan membangun perkebunan, langsung dikawal oleh pemangku kebijakan setempat, terutama soal realisasi kewajiban plasma 20 persen.

“Dari pertama mereka (perusahaan, red) bangun kebun harus dikawal. Kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat itu wajib dijalankan,” tegasnya.

Gubernur yang memimpin Kalteng dua periode berjalan ini berpendapat, jika plasma 20 persen benar-benar diterapkan oleh perusahaan, maka masyarakat sekitar kawasan perkebunan tidak akan hidup di bawah garis kemiskinan.

“Kalau kewajiban plasma 20 persen itu dijalankan semua perusahaan perkebunan, maka tidak ada penduduk Kalteng yang miskin,” tandasnya.

KPK RI dan Pemda Se-Kalteng Berkomitmen Ciptakan Birokrasi Antikorupsi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dalam rakor tersebut memberikan arahan kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan birokrasi bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KPK RI ingin mewujudkan roda pemerintahan yang berjalan secara bersih dan bebas dari KKN. Pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh tata kelola keuangan dan pemerintahan transparan, akuntabel, dan tidak ada satu pihak pun yang menyimpang.

“Kami datang ke Kalteng dalam rangka menumbuhkembangkan budaya antikorupsi, karena kami sadar tidak ada cara lain untuk mencegah korupsi kecuali membangun nilai-nilai antikorupsi itu sendiri,” ujar pria yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu kepada wartawan usai kegiatan.

Karena itu pihaknya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pendidikan antikorupsi, supaya masyarakat paham bahaya korupsi sehingga tidak ingin melakukan tindakan menyimpang itu, baik sebagai pemberi maupun penerima. Firli menyebut, KPK RI telah membangun upaya di bidang pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan membuka pelayanan publik secara digital yang akan mencegah praktik korupsi.

“Karena melalui pelayanan digital akan memudahkan pelayanan publik dan ada kepastian,” tambahnya.

Firli juga berpesan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membuka seluas-luasnya kemudahan berinvestasi dan perizinan usaha. Alasannya, agar investasi di Kalteng dapat meningkat, sehingga income per kapita masyarakat pun meningkat.

“Angka pengangguran bisa ditekan, angka kemiskinan bisa kita hilangkan, dan indeks pembangunan manusia bisa kita tingkatkan dengan cara membangun fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan,” terangnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia akan menghadapi tantangan dan persaingan global. Karena itu, tidak ada cara lain kecuali meningkatkan kualitas SDM menjadi unggul dan kompetitif.

“Pastinya kami ingin mewujudkan tujuan negara. Untuk itu, tidak boleh terjadi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan serta membawa kesengsaraan bagi masyarakat.

“Jadi perlu atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantas korupsi,” ucapnya.

Menurut Sugianto, pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara KPK dengan Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng, termasuk seluruh pemerintah desa dan kelurahan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Sekda Kalteng H Nuryakin dalam laporannya mengatakan, rapat tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi semua elemen pemerintahan dan stakeholders terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng.

“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Nuryakin, tujuan rakor itu juga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur negara perihal pentingnya nilai-nilai integritas dalam mengimplementasikan pengelolaan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel dan transparan.

“Perlu ada atensi dan komitmen kerja sama yang kuat dari seluruh pihak untuk upaya itu (pemberantasan korupsi, red),” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

243 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.