
PALANGKA RAYA – Gawai tiba-tiba hilang saat dicharge di atas kasurnya ketika sedang tidur di baraknya. Farin Husein (20) akhirnya melapor kepihak kepolisian yakni di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu) Polsek Sabangau.
Dari informasi yang dihimpun dari kepolisian, Farin melapor bahwa kedua telpon genggam yang ia charge dibarak miliknya yang berada di gang Karimun Jalan RTA. Milono, kota Palangka Raya pada Senin (06/01/2020) dini hari.
Berselang 10 hari setelah korban melapor, tepatnya pada hari Kamis, (161/2020) siang. Unit Rekrim Polsek Sabangau dibantu Subnit Resmob Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Pelaku diketahui bernama Abdul Mulud (32), seorang pria kelahiran Banjarmasin yang tinggal di Jalan lintas Mahir Mahar, kota Palangka Raya.
Dari penangkapan tersebut, Anggota mengamankan satu unit telpon genggam merk OPPO tipe A3S warna merah, satu unit telpon genggam merk xiomi note 4X warna gold, satu unit kendaraan bermotor Yamaha Vega R bernomor polisi KH 6468 AQ yang digunakan saat pelaku melakukan aksi pencuriannya tersebut.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, diduga melakukan pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ard/OL)