Kurang dari 24 Jam, Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

Abdul Mulud saat dimobil anggota setelah diringkus di luar kota. (FOTO : IST/KPC)

PALANGKA RAYA – Tak sampai 24 jam, tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sebangau, Abdul Mulud (33), berhasil dibekuk, Kamis (30/1/2020)

Kapolsek Sebangau Iptu Wayan Sukarya, menuturkan, pihaknya berhasil meringkus napi kasus pencurian handphone saat berada di luar Kota. “Dengan kekuatan Personel gabungan dari Polsek dan Polresta, pelaku berhasil kita tangkap kembali di wilayah Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas,” bebernya.

Karena aksinya tersebut, Abdul Mulud terancam tambahan hukuman pidana yang sebelumnya telah terjerat kasus pencurian yang dikenai 5 tahun penjara.  (ard/dar)

248 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.