Lagi, Sabu Pontianak Gagal Lewati Lamandau

Tersangka Ahmat dan barbuk diamankan di Mapolres Lamandau, Jumat (31/1).

NANGA BULIK – Jajaran Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dibawa melintasi wilayah hukumnya. Satu orang tersangka bernama Ahmat ditangkap, Kamis (30/1). Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 89,58 gram.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan, pelaku Ahmat (39) ditangkap Satlantas Polres Lamandau saat razia ranmor di Sulung, Kecamatan Sematu Jaya, dekat gapura selamat datang Kabupaten Lamandau sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada saat melakukan razia, mendapati salah satu kendaraan Avanza warna hitam dari arah Pontianak. Anggota mencurigai mobil, karena saat lewat mencoba menerobos razia petugas,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (31/1).

Kecurigaan petugas bertambah ketika mobil berhasil diberhentikan dan menemukan mobil dalam keadaan kotor. “Sembari dicek surat kendaraan, anggota lain menggeledah mobil,” lanjutnya.

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di kantong jok tengah mobilnya. Kemudian, pelaku yang merupakan warga Sampit dan menyetir seorang diri dari Kalbar beserta kendaraannya diamankan ke Polres Lamandau.

Dari hasil penyidikan, barang haram didapatkan tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya, akan diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Tersangka mengaku bekerja sama dengan temannya di Ponti. Teman yang di Ponti yang membeli barang, setelah laku baru dikirim uangnya,” terangnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau 20 tahun. (cho/ami/nto)

269 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.