KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama dan Mafirion (Muhamada Ridwan/JawaPos.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama dan Mafirion. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3).

Selain Yudha Pratama dan Mafirion, lembaga antirasuah juga turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka yakni PNS Sekda Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni yang merupakan pihak swasta.

“Dua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSA (Sanadjihitu Sangadji),” jelas Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha akan diperiksa terkait kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo. Mafirion diketahui sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013 dan menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.

Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Lukman Edy.

Sementara itu, Yudha Pratama yang juga merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.

KPK tengah mendalami kaitan kasus suap ini dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2) lalu. Saiful Ilah pernah menyampaikan adanya aliran uang sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub Deltras Sidoarjo. Pernyataan ini dilontarkan Saiful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ibnu Ghofur diketahui merupakan pihak swasta yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 juta rupiah untuk Deltras. Jadi aku yang kena,” kata Saiful usai menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, Saiful mengklaim tidak mengetahui aliran suap lainnya terkait kasus yang menjeratnya. “Nggak tahu saya itu. Nggak tahu,” ucap Saiful.

Usai menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, Achmad Amir Aslichin tak menampik bahwa dirinya ditelisik penyidik KPK soal aliran uang yang masuk ke Deltras Sidoarjo. Namun, politikus PKB itu enggan membeberkan lebih jauh soal aliran uang itu.

“Ya, salah satunya (soal Deltras). Nanti ditanyakan saja (ke KPK),” tandas Amir Aslichin.

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keenam tersangka itu yakni, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JPC)

279 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.