Rokok Tanpa Cukai Dibakar dan Dilarutkan

Bupati Ampera AY Mebas bersama unsur FKPD memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dengan cara dibakar di Kejari Bartim, Selasa (3/3). (LOGMAN/KALTENG POS)

TAMIANG LAYANG – Sebanyak 6.641 bungkus rokok tanpa cukai dengan merek FEL dan browsing dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan sabun untuk barang bukti tindak pidana lain yang juga statusnya telah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Seperti sabu 83,23 gram, obat jenis seledryl 1.380 butir, samcodin 1.067 butir dan zenit 718 butir, Selasa (3/3).

Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut sebagai bukti komitmen kejaksaan supaya diketahui masyarakat luas. Pihaknya mengharapkan, hal itu menjadi contoh. “Dengan tujuan supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana, karena selain mendapat sanksi hukuman, barang bukti juga dimusnahkan,” tegas Roy, kemarin.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tindak criminal itu turut memberikan pesan dan efek jera kepada masyarakat. Selain itu, tambah Roy, imbauan untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Sementara Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengapresiasi pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu cukup mengkhawatirkan. “Seperti rokok tanpa cukai, kaitannya dengan pajak yang diketahui sebagai pendapatan besar negara. Pembangunan khususnya dana terbesar itu diterima daerah dari pajak,” ulas Ampera.

Selain barang bukti yang disebutkan di atas, ada juga perlengkapan narkotika, perjudian, senjata tajam, dan senjata api rakitan ikut dimusnahkan. Dengan total 69 perkara tindak pidana umum dan khusus. Diantaranya narkotika, UU Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, bidang cukai, konvensional terhadap orang dan harta benda serta melanggar ketertiban umum. (log/ens)

269 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.