
MUARA TEWEH – Sungguh malang nasib terdakwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Antonius (50). Warga Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara) itu dihukum bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3). Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh menuntut pria 50 tahun itu hanya 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu membuat beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Barito Utara yang mendampingi setiap persidangan kasus karhutla itu kecewa. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Batara yang diketuai Putes Lekas mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan yang sangat jauh dari tuntutan jaksa itu.
“Kami baru saja melaksanakan rapat tertutup untuk membahas hasil putusan mejelis hakim. Dimana Antonius hanya korban, bukan pelaku pembakar lahan. Karena tidak mungkin seseorang membakar kebunnya sendiri yang sudah berisi tanam tumbuh seperti kebun kelapa sawit, tanaman buah-buahan dan tanaman lokal lainya,” kata Putes Lekas, Rabu (4/3).
Putes Lekas yakin Antonius tidak salah. “Justru dia (maksudnya Antonius) adalah pahlawan karhutla. Sebab melalui informasi dari pak Hartutuk, saat itu kebunnya hampir terbakar. Kemudian ia bersama pak Hartutuk naik ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api, jauh sebelum BPBD Barito Utara datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
“Terkait sidang putusan ini kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah yang akan diambil, meskipun surat kuasa pihak keluarga sudah diberikan kepada kami. Selain itu juga AMAN Batara juga sudah berkoordinasi dengan PW AMAN Kalteng, PB AMAN untuk menyiapkan pengacara, apabila pihak keluarga Antonius nantinya akan mengajukan banding. Kita di daerah juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi atau gerakan lainnya di daerah,” tegasnya. (adl/ens/dar)