
TAMIANG LAYANG-Ahmad Rahim alias Rahim (19) Warga Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat di Kabupaten Barito Timur (Bartim) diamankan Jajaran Polsek Dusun Timur. Pelaku penganiayaan itu terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) polisi lantaran membawa senjata tajam jenis pisau, Selasa (3/3).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah membenarkan, telah mengamankan pelaku penganiayaan dalam KRYD. Rahim diamankan membawa senjata tajam pisau.
“Jadi kita jerat dengan dua pasal sekaligus yakni UU darurat dan tindak pidana penganiayaan,” ucap kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, untuk kasus penganiayaan terjadi pada akhir tahun Desember 2019 silam. Pelaku melakukan aksinya di sebuah warung kopi di Desa Murutuwu dengan cara membekap tubuh korban kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher.
“Korban melakukan perlawanan tetapi sempat ditusuk dipunggung tapi hanya mengalami luka gores kemudian menghindar,” terang kapolsek.
Dia menambahkan, pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa pisau dan baju korban. Ia diamankan ketika anggota melaksanakan patroli di seputaran Jalan A Yani dan Komplek RSUD Tamiang Layang. (log/uni)