
PALANGKA RAYA – Siti Komariah alias Kokom (21) istri dari Saleh yang diamankan kepolisian beberapa waktu lalu saat penggerebekan di Jalan Rindang Banua Ponton, menjadi tersangka.
Perempuan cantik tersebut ditangkap lantaran terbukti terlibat dalam jaringan narkoba dan diduga sebagai bandar.
Hal itu terungkap saat acara press release kasus tindak pidana Narkotika di aula Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. Terkait hasil penggerebekan di wilayah Ponton pada hari Kamis (5/3).
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan menemukan perempuan tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diwilayah tersebut.
Menurut dia, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu disebuah brangkas dengan berat 52,85 gram dan total uang yang diamankan senilai kurang lebih Rp. 29 juta.
“Kita juga masih mengejar beberapa kurir, mereka kabur ketika mengetahui kedatangan Anggota saat dilokasi,”kata perwira dengan tiga melati.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda 10 miliar. (ard)