Ditangkap di Banjarmasin, Motor Dijual di Kandangan

Tersangka Syamsudi

KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Kapuas Murung di-backup Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka penggelapan sepeda motor bernama Syamsudi. Penangkapan terhadap pria 44 tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07/III/ RES. 1.8/2020/Kalteng/Res Kps/Sek Kapuas Murung, terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subadi menerangkan, pihaknya pada Selasa (10/3) hingga Rabu (11/3) melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk tersangka Syamsudi bin Kurdi. Pria 44 tahun itu adalah warga RT 4/RW02, Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tersangka Syamsudi diamankan di Banjarmasin. Sedangkan barang bukti sepeda motor sudah dijual di Kandangan, Kalsel,” ungkap Iptu Subandi, Kamis (12/3).

Peristiwa ini terjadi di rumah Sulaiman, RT 4, Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Senin 24 Februari 2020 pukul 19.00 WIB. Modusnya, tersangka Syamsudi meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau putih DA 3848 MJ milik Sulaiman. Alasan katanya Cuma sebentar.

Namun tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung. “Tersangka diamankan di mapolsek dan dijerat perkara penggelapan dengan pemberatan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (alh/ens/dar)

285 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.