22 Paket Sabu Disimpan di Dalam Dashboard Mobil

Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp33.473.000 serta plastik klip dan dua handphone. (KASATRESBARKOBA POLRES BARTIM)

TAMIANG LAYANG- Sebanyak 22 paket sedang narkotika golongan I diduga sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bartim. Kristal putih seberat 111,94 gram atau lebih dari satu ons tersebut didapat dari tangan bandar berinisial AB alias ANG (47) yang dipasok dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (21/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Menurut dia, AB dinilai meresahkan karena sering terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Dari informasi dikantongi, kami melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi AB akan memasok barang haram (sabu, red) tersebut,” ungkap kasat, kemarin.

Dia mengungkapkan, AB membawa kristal putih dengan menggunakan mini bus Toyota Avanza DA 1657 AY. Pelaku diamankan ketika melintas di depan Mako Polres Bartim Jalan A Yani Km 06 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.

Kasatresnarkoba menerangkan, 22 paket sabu itu didapat dari penggeledahan yang disimpan AB di tas dalam dashboard mobil. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu senjata sajam jenis badik dan senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi sebanyak tiga butir peluru.

Menurut dia, kasus masih dalam pengembangan dan polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp33.473.000 serta plastik klip dan dua handphone. Kasat menambahkan, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. (log/uni)

290 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.