Anak Tiri Tidur Mengigau, Oknum Karyawan Sawit Tak Sanggup Tahan Nafsu

Tersangka yang diduga melakukan tindak pencabulan diamankan aparat

KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada di benak pria 33 tahun ini. Pasalnya pria berinisial S, yang juga bekerja sebagai karyawan swasta di perusahaan kelapa sawit ini, diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis atau anak yang masih di bawah umur, yang diketahui sebagai anak tirinya.

Perbuatan tersebut dilakukan S di sebuah kamar di perumahan karyawan yang berada di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. Ia pun melakukan aksinya saat malam hari, tepatnya pada saat korban dalam keadaan tertidur.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terjadi pada Juli 2015, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban yang tak disebutkan namanya itu tidur di kamarnya tepatnya di perumahan karyawan salah satu perusahaan di salah satu kecamatan di Kabupaten Seruyan.

Pada saat itu, korban tidur dalam keadaan mengigau. Kemudian oknum karyawan sawit ini diduga masuk ke kamar dan selanjutnya S melihat kedua kaki korban terbuka, dan hasratnya pun bangkit. Namun, saat itu, ia tidak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Ia hanya melakukan hal tak senonoh terhadap anak tirinya ini.

Aksinya pun kembali terulang di Juli 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di tempat yang sama. Ia kembali melakukan aksinya, yaitu masuk ke kamar korban secara diam-diam, dan melihat korban sudah tidur. Selanjutnya ia pun diduga melakukan aksi bejatnya itu kepada korban, atau melakukan hubungan intim. Puas melakukan aksinya, ia pun kembali beristirahat.

Tidak hanya itu, November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, S kembali masuk ke korban yang masih di bawah umur tersebut. Melihat korbannya sudah tidur, dan ia pun diduga kembali beraksi melakukan hal tak senonoh terhadap gadis kelahiran tahun 2004 tersebut. Setelah puas, ia pun langsung kembali ke tempat tidurnya.

Selang beberapa bulan, akhirnya aksi yang dilakukan S tersebut terbongkar. Pada Jumat 17 Januari 2020. Saat itu, saksi melihat korban melamun di depan rumahnya. Saksi tersebut pun mendatangi korban, hingga korban menceritakan bahwa dirinya diduga telah dicabuli oleh terlapor. Mengetahui hal tersebut, saksi pun menghubungi anggota security untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Wahyu Setiyo Budiarjo mengatakan, pihaknya pun telah mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku. Selain itu, hasil visum pun menunjukkan bahwa ditemukan adanya luka sobek akibat benda tumpul di kemaluan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ais/ami/nto)

216 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.