MUARA TEWEH-Dua pemuda MRM (15) dan ES (19) ditangkap jajaran Polres Batara pada saat berada di warung Bugis Jalan Negara Muara Teweh-Kandui Km 58 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Senin (27/1).
Keduanya diketahui melakukan tindak pidana pencurian satu sepeda motor merek Yamaha Xeon warna biru, dengan nomor polisi DA 6481 IP di Jaln Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, pada 21 Desember 2019 lalu. Uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan hanya untuk makan sehari-hari.
Selain itu, aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan seorang MRM yang masih berumur 15 tahun. Sebelumnya ia juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Beat, di Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta olah TKP, diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban Erleny Maya Rena Sari adalah tersangka MRM (15) dan ES (19). Kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban, namun telah berhenti beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.
“Kemudian Unit Buser melakukan pencarian terhadap kedua tersangka ke beberapa lokasi yang diduga tempat bersembunyinya, namun belum berhasil ditemukan,” terang Kasat Reskrim, Rabu (29/1).
Selanjutnya, setelah menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di warung Bugis Jalan Negara Muara Teweh-Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara. Salah seorang dari keduanya ingin menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada pemilik warung. Di situlah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka mengakui perbuatanya,” jelas AkP Kristanto.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang warga di Desa Pelari R.01 Kecamatan Gunung Timang seharga Rp1.500.000.
“Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan warga tersebut kepada warga lainnya di Desa Jaman Rt01 Kecatan Gunung Timang untuk dipinjamkan. Sementara, uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli makan sehari-hari,” kata Kasat, setelah pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 atau 362 KUH Pidana. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna biru Nomor Polisi DA 6481 IP. (adl/uni/dar)