PALANGKA RAYA – Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi telah status tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi kasus pembangunan sumur bor terhadap A dan MS.
Tak hanya itu. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama, sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya pun langsung digiring keluar kantor kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Iia Palangka Raya.
Setelah itu, keduanya tersangka diserahkan ke Rutan kelas II A kota Palangka Raya dipimpin langsung oleh Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Irwan Ganda Saputra serta didampingi jaksa penyidik dari Kejari Palangkaraya dan dikawal oleh pihak kepolisian.
“Perlu diketahui, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” jelas Zat Tadung, Rabu (29/1/2020) sore.
Penetapan tersangka terhadap MS, dikarenakan ia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor dan peralatan pengeboran.
Pada tanggal 27 September 2018 terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT Kalangkap pada pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut ( PIPG) di Kalteng tahun anggaran 2018.
Dan, penetapan tersangka A yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, karena melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT. Kalangkap.
Selain itu, ia juga korupsi pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah. (ard/nto)