PALANGKA RAYA-Pihak kejaksaan mengupayakan proses eksekusi terhadap harta kekayaan dari Ahmad Yantenglie secepat mungkin. Hal itu didasari dengan sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Katingan tersebut.
Putusan kasasi itu memperkuat putusan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Pokoknya nanti sesudah petikan putusan itu sampai ke jaksa, maka pasti akan secepatnya eksekusi akan dilakukan,” kata Adpidsus Kejati Kalteng, Adi Santoso.
Dia menyampaikan, jaksa dari Kejati Kalteng hanya terlibat dalam proses pra penuntutan. Sedangkan sisanya dipegang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
“Jadi, jika perkara itu hasil lidik dari polisi, maka pra penuntutan ada di kejati, tapi untuk penuntutan dan administrasi dan eksekusi semua ada di kejari,” ujarnya, Senin (20/1).
Adi Santoso menambahkan jika terdakwa nantinya melakukan melakukan peninjauan kembali (PK) maka proses eksekusi tetap harus dilakukan oleh kejari.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, Rabani Halawa saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat petikan putusan kasasi dari MA yang dimaksud.
“Kami sampai sekarang belum menerima putusan itu,” sebut Rabani sambil tersenyum.
Ia juga memastikan, pihak Kejati Kalteng akan mendukung proses eksekusi terhadap harta kekayaan yang disita dari Yantenglie. “Pokoknya sesudah petikan putusan itu sampai ke kita, langsung eksekusi “ tambah Rabani.
Sementara, terkait status Kepala Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Teguh Handoko yang hingga kini perkaranya belum disidangkan, Rabani menyatakan bahwa untuk perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap II.
“Mudah-mudahan paling lambat nanti Maret sudah masuk sidang,” sebutnya.
Adi Santoso maupun Rabani juga menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar bisa ikut membantu kelancaran proses eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Karena kami butuh informasi informasi dari masyarakat menyangkut usaha kejaksaan dalam melacak keberadaan harta kekayaan dari para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan uang kerugian negara” pungkas Adi Santoso lagi.(sja/ram/dar)