jpnn.com, MOJOKERTO – Resmob Polres Mojokerto membekuk tiga remaja komplotan pencuri yang beraksi di panti asuhan di kawasan Kecamatan Mojosari.
Tak disangka, tiga anak di bawah umur yang berstatus masih pelajar SMP ini adalah komplotan tersebut.
Mereka adalah RA (15), asal Surabaya, AM (16), dan MA (15), warga Pekukuhan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Komplotan ini sudah sembilan kali beraksi di panti asuhan,” ujar AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto.
Total kerugian mencapai Rp 82 juta dari aksi pencurian itu. Otak komplotan itu adalah anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
“Ketiganya berhasil diringkus anggota Resmob Polres Mojokerto, ketika dalam aksi terakhirnya, terekam kamera CCTV milik panti asuhan, ketiganya langsung diringkus polisi,” kata AKBP Feby.
Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli HP, top up games dan sepeda motor untuk digunakan taruhan balap liar.
Dari aksi pencurian ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit televisi dan sepeda motor yang digunakan balap liar.
Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)