
NANGA BULIK – Dewis, hanya bisa duduk pasrah menyaksikan suaminya duduk di kursi pesakitan. Suaminya, Hero, menjalani sidang tuntutan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Nanga Bulik, Rabu (22/1).
Kepada Kalteng Pos ia bercerita, kehilangan sosok pencari nafkah untuk keluarga. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengandalkan bantuan dari sanak saudara. Untuk itu, ia meminta dengan lirih agar suaminya mendapat vonis ringan atau bebas.
“Sebenarnya tuntutan jaksa terlalu lama. Berladang ini untuk menghidupi anak istri. Vonis, bisa lebih rendah atau vonis bebas,” ujarnya.
Tak hanya dirinya, anaknya yang masih berumur 2 tahun 7 bulan pun merindukan ayahnya. “Anak ada panggil nama bapaknya, tiap hari malah. Sampai sakit dia,” jawabnya.
Selain Dewis, hal serupa disampaikan Arganison. Ipar dari Reto ini turut mendampingi para terdakwa menjalani sidang. Menurutnya, warga Riam Tinggi bekerja sebagai peladang. Sehingga, membakar ladang, semata-mata untuk menanam padi demi nafkah keluarga.
“Dari keluarga, kami menerima apapun keputusan (dari jaksa dan hakim, red),” tukasnya.
Tak hanya pihak keluarga, pendampingan juga dilakukan oleh masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau. Kedatangan mereka, sebagai bentuk dukungan moral kepada para terdakwa.
Untuk diketahui, Rabu sore (22/1), kelima terdakwa kasus karhutla menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Nanga Bulik. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan, yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero. Sementara, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahanya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero dengan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Syahanara Yusti Ramadona saat membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim menanyakan perihal pembelaan atau permohon. Para terdakwa memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. “Memohon keringan hukuman Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga, menghidupi anak dan istri,” jawab terdakwa Reto.
Sementara itu, Roby Pratama dituntut berbeda yakni 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kemudian, sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (cho/ami/nto)