NANGA BULIK – Satreskoba Polres Lamandau menangkap dua budak sabu, Rabu (22/1). Keduanya adalah R (36) dan A (49), warga Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap di jalan lintas trans Kalimantan Km 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan, keduanya ditangkap saat dilaksanakannya razia rutin Satlantas bersama Satreskoba Polres Lamandau. Saat itu, keduanya tengah mengendarai mobil pikap Toyota Hilux.
“Anggota menemukan satu pikap Toyota Hilux hitam yang ditumpangi 2 orang laki-laki dan kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya, kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan kepada salah satu penumpang R, ditemukan 1 buah kotak permen yang berada di saku belakang sebelah kanan, yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sedangkan di tas pinggang ditemukan alat pakai dan pipet kaca.
“Terlapor beserta barang bukti kami bawa dan kami amankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Jenis sabu yang diamankan dengan berat kotor 0,73 gram, satu buah tas pinggang kecil, satu kotak permen, satu botol parfum, empat buah potongan pipet plastik warna putih, dua pipet kaca, dua korek api berwarna hijau dan biru, 1 buah celana warna abu-abu bermotif bunga merek OAKLEY, dan satu buah konci mobil Toyota Hilux KH 8206 NC.
“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut, tersangka melanggar Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cho/ami)