
KUALA KAPUAS-Usai sudah pelarian tersangka Banda Riadi bin Tarung (22) yang melakukan pembacokan pada 27 Januari 2019 di areal tambang emas Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Keberadaan warga Desa Palingkau Lama Rt 008 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas berhasil diendus Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang di-backup Polsek Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan, tersangka Banda ditangkap Rabu tanggal 29 Januari 2020 pukul 11.00 WIB di Gang Jambu RT 008, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
“Tersangka dijerat tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” tegas AKP Sony, kemarin.
Dia menyampaikan, pembacokan tersebut terjadi pada awal 2019 lalu. Awalnya korban menegur tersangka karena sering mabuk-mabukan, dan ternyata tersangka merasa tersinggung.
“Sehingga tersangka mengambil sebilah parang yang ada di samping pondok, kemudian mengayunkan parangnya sebanyak dua kali ke arah korban,” bebernya.
Korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti satu buah senjata tajam jenis Parang diambil oleh Abah Aril di TKP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (alh/uni/dar)