7 Bulan Kabur, Pencuri Sarang Walet Dibekuk saat Duduk Santai Bersama Rekannya

Tersangka Sholih Abdillah setelah diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas dibantu Satreskrim Polres Katingan di Tumbang Samba, Rabu (19/2). (SATRESKRIM UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS – Usai sudah pelarian Mujahidin. Warga Pangkalan Rekan Sekonder, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas yang melarikan diri sekitar tujuh bulan ini, akhirnya dibekuk polisi. Pria 42 tahun itu ditangkap petugas karena mencuri sarang walet milik Sholih Abdillah (26), warga Jalan Dusun Sewoharjo, RT 014, RW 005, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang sekarang menetap di Jalan Jawa, RT 013, RW 04 Nomor 48, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah menegaskan, Mujahidin disergap anggota Opsnal Satreskrim Polres Kapuas di-backup Resmob Polres Katingan, dan anggota Pospol Karya Unggang, Rabu (19/2) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditangkap, tersangka sedang duduk santai bersama rekannya di sekitar jalan lintas Tumbang Samba Km 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan.

“Setelah melakukan pencurian, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), karena telah melakukan pencurian sarang walet milik korban di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Sabtu (6/2/2019) lalu,” ungkap AKP Sony, Rabu (19/2).

Dalam aksinya tersebut, menurut kasatreskrim, tersangka masuk bangunan dengan cara memanjat menggunakan tali tambang. Kemudian tersangka turun dari lubang burung walet keluar masuk lalu mengambil serta memanen sarang walet yang ada di lantai satu sampai enam. “Dengan jumlah 18 Kg, dan kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp180 juta,” tegasnya. (alh/ens/dar)

247 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.