Buka Lapak di Belakang Warung, Bandar Dagur Sei Bakut Diringkus

Tersangka Herman Ridho (duduk kanan) yang ditangkap terkait kasus judi dadu gurak, Rabu (5/2).

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala yang dipimpin Kapolsek AKP Waryono mengungkap tindak pidana perjudian dengan menangkap bandar dadu gurak, Rabu (5/2).

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono mengatakan, dalam kasus judi itu, polisi berhasil menangkap tersangka Herman Ridho. Pria berusia 30 tahun itu merupakan warga Jalan Sei Bakut, RT 06, Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia diamankan Rabu (5/2) pukul 22.30 WIB.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di belakang warung M Mursyid Tabi E di Jalan Sei Bakut, RT 06,” ungkap Waryono, Kamis (6/2).

Barang buktinya, lanjut kapolsek, berupa satu tikar purun corak warna putih, hitam dan merah, satu terpal warna kuning, dua lapak dadu warna hijau, satu tas selempang warna abu kehijauan dan sembilan dadu.

“Juga ada satu mangkok dadu warna biru hitam, satu piring corak bunga, satu aki merk Yuasa beserta kabel dan lampu, serta uang tunai Rp 4.792.000,” jelasnya.

Penangkapan terhadap bandar dadu itu, menurut kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat, karena melihat ada judi dadu gurak di wilayah tersebut. Sehingga anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Herman yang merupakan bandar dadu gurak di tempat itu.

“Tersangka Herman dijerat Pasal 303 KUHPidana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/ens/nto)

240 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.