PALANGKA RAYA – Berbagai upaya maksimal sudah dilakukan pihak kepolisian untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi bangsa. Nyatanya masih banyak yang melakukan peredaran gelap narkotika.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya, Senin (10/2/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap seorang pengedar berinisial H (39).
“Ya, Diringkus oleh Anggota Satrenarkoba di bilangan Jalan Tingang Induk saat hendak melakukan transaksi narkoba” kata Kasat.
Saat digeledah ia membawa naekoba jenis sabu seberat 54,11 gram. Kini ia diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk ditelusuri lebih lanjut. (ard/dar)