
KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap pemilik narkoba jenis sabu bernama Aliansyah alias Ali Kapang. Pria berusia 35 tahun yang merupakan warga RT 004, Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu tertangkap tangan memiliki sabu 0,62 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman menjelaskan, tersangka Aliansyah diamankan Rabu (5/2) pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pemuda Km 12,5, Handil Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yaitu dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram, satu lembar celana pemdek warna hitam biru, dan satu telepon seluler,” ungkap Suherman, Kamis (6/2).
Pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Suherman, karena adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang warga yang dicurigai sebagai pelakunya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, dan ditemukan narkoba jenis sabu di badan tersangka Aliansyah.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (alh/ens/nto)