JAKARTA – Hanya empat jenis perkara pilkada atau pemilu yang diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu akan diselesaikan Bawaslu. Yakni keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Supandi saat menggelar audiensi bersama Bawaslu di Jakarta, Senin (10/2). Ia menegaskan, selain dari keempat perkara tersebut selesai di Bawaslu, tidak boleh ada yang mempersoalkannya.
“Sengketa pemilu yang bisa masuk MA pertama keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu. Yang lain selesai di Bawaslu,” kata Supandi di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, TUN tidak akan mengadili perkara diluar kewenangannya. “Semua perselisihan akan ditangani Bawaslu yang mengawal persengketaan- persengketaan. Dan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat,” imbuhnya. Ia menyebutkan, eksistensi Bawaslu harus semakin diperkuat. Karena dengan kuatnya Bawaslu, pengadilan akan semakin mudah kerjanya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan MA terhadap kinerja dan tugas Bawaslu. “Kami merasa tersanjung atas apresiasi tugas-tugas kami sebagai quasi pengadilan. Hampir semua putusan kami menjadi pertimbangan kala ada upaya hukum ke MA dan TUN,” jelasnya.
Abhan menyampaikan ada beberapa tantangan yang akan menguji kesiapan pengawas pemilu atau pilkada. Tantangan pertama adalah integritas pengawas pemilihan. Dia mengatakan, akibat kasus dugaan suap anggota KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Agustiani Tio Feidelina (ATF) , Bawaslu yang menerima getahnya. “Bahkan dia (ATF) sudah lama menjadi kader partai. Tetapi, hal ini menjadi gangguan integritas kita,” ucapnya.
Ia mengharapkan, Bawaslu kabupaten/kota bisa menjaga integritas pengawas Ad hoc (sementara). Baginya, seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus bersih dari kepentingan pihak lain. Begitu juga seleksi Panwas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS. “Evaluasi seleksi Panwascam kali ini untuk menjaga pengawas Ad hoc,” terangnya.
Selain itu, masalah integritas pengawas ini juga mendatangkan tantangan bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Abhan menjelaskan, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait seleksi Panwascam. Namun, selama seleksi Panwascam sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan, Bawaslu akan menyiapkan tim advokasi dari Bawaslu kepada pimpinan Bawaslu kabupaten/kota yang terlapor. (khf/fin/rh/kpc)