Narkotika dan Barbuk Tindak Pidana Umum Dibakar

Seluruh barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Selasa (11/2). (FADLI/KALTENG POS)

MUARA TEWEH- Barang bukti (barbuk) narkotika dan tindak pidana lainnya yang terjadi dalam periode 2019 hingga Januari 2020 di wilayah Kabupaten Barito Utara yang sudah menjalani persidangan di pengadilan, akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh bersama instansi terkait lainnya. Semuanya dibakar petugas, Selasa (11/2).

Pemusnahan narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya itu dilakukan oleh kejaksaan bersama Badan Narkotika Kabupaten Barito Utara serta Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan, Kalapas IIB Muara Teweh Sarwito, Kabag Ops Polres Batara AKP Erwin Situmorang, Kasatresnarkoba Iptu Adhy Heriyanto, dan pejabat dari Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh Basrulnas mengatakan, barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum yang dimusnahkan itu, semuanya terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara dari Januari 2019 s/d Januari 2020.

“Sebagaimana kita ketahui bersama peredaran narkotika pada saat ini sangat mengkhawatirkan, maka peran serta seluruh masyarakat sangat penting dalam memberantas penyebaran narkotika. Diharapkan tidak ada lagi kasus peredaran narkoba di wilayah Barito Utara khususnya serta Negara Kesatuan Republk Indonesia pada umumnya,” kata Basrlunas, kemarin.

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muara Teweh Tarung, barang bukti narkoba yang dihancurkan periode satu tahun yaitu 1 gram  dari 28 perkara, sedangkan barbuk tindak pidana umum lainnya berasal dari 18 perkara.(adl/ens/dar)

201 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.