PALANGKA RAYA – Dengan mobil sewaaan dari Pontianak, Syamsudin Noor (43) dan Yudi Kurniawan (39) diamankan kepolisian saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 38, lantaran nekat ingin memasukkan narkoba seberat 385,4 gram ke Kota Palangka Raya.
Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua tersangka asal kota Pontianak tersebut mengaku dijanjikan uang dengan nominal empat juta untuk keberhasilan pengiriman barang terlarang tersebut.
Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dengan pengakuan keduanya. Hingga kini pelaku yang kini diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya masih dilakukan penelusuran.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba antar provinsi tersebut.
“Dengan arah mobil yang menuju Kota, sudah bisa ditebak kedua tersangka dari Pontianak akan mengedarkan sabu di Palangka Raya dan Banjarmasin,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Selain sabu, anggota Polresta Palangka Raya juga menemukan uang Rp.700 ribu dan alat pengisap sabu berupa bong dan pipet yang digunakan tersangka dalam perjalanan.
“Di perjalanan keduanya sempeta mengkonsumsi narkoba. Bisa dilihat dari bekas-bekas alat hisap di dalam mobil,”jelasnya.(ard/dar)