Bandar Zenith Ditangkap, 2.930 Butir Obat Diamankan

Tersangka alias bandar Bambang (38) saat diamankan bersama barang bukti 2.930 butir obat Zenith di Polres Seruyan, Kamis (19/3)

KUALA PEMBUANG-Polres Seruyan berhasil mengamankan charnophen atau Zenith sebanyak 2.930 butir dari seorang bandar, Bambang (38) di Jalan Seruyan Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau, Kamis (19/3). Kini tersangka sudah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengedarkan narkoba yang masuk golongan I.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto mengatakan, bermodal informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba melakukan menyelidikan terkait peredaran barang haram tersebut. Kepolisian kemudian mendatangi kediaman pria kelahiran 7 Mei 1982 dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan barang bukti 290 keping atau 2.900 butir obat charnophen, dan tiga keping atau 30 butir lagi disimpan di lemari kaca. Total 2930 butir obat yang ditemukan, dan kami amankan bersama tersangka,” kata AKP Slameto, Jumat (20/3).

Tersangka pun dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Anggota juga menemukan uang diduga hasil penjualan oleh tersangka sebesar 500 ribu rupiah. Tersangka adalah sebagai bandar dan bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Seruyan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : jony
Reporter : ais/uni

231 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.