TAMIANG LAYANG – Kasus dugaan praktik aborsi yang dilakukan MOD (56) ditingkatkan. Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya menaikan tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Otomatis, oknum pegawai yang berprofesi sebagai bidan tersebut telah menyandang status tersangka.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira mengatakan, terkait pengembangan kasus praktik aborsi, pihaknya telah menetapkan wanita berinisial MOD sebagai tersangka. “Dari penyelidikan sekarang dalam tahap penyidikan,” ucap kasatreksim, Rabu (18/3).
Praktik aborsi yang dilakukan tersangka diduga kuat telah berjalan lama. Hal itu masih ditelusuri polisi. Termasuk keterkaitan pelaku lain, lantaran pasien tidak hanya dari kabupaten setempat, tetapi dari luar daerah. “Untuk itu kemungkinan (pelaku lain, Red) ada, tetapi masih didalami secara intensif penyidik,” akuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik ilegal aborsi yang dilakukan MOD terbongkar setelah jajaran Resmob Polres Bartim dan Polsek Benua Lima menggerebek rumah dinas yang ditempati MOD di RT 02 Nomor 123, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima (Bali), Selasa (17/3).
Polisi berpakaian preman yang mengepung kediaman dan mengamankan MOD yang saat itu baru datang dari luar. Butuh waktu cukup lama mengintai tersangka yang semula dikabarkan melarikan diri alias kabur. Namun akhirnya tepat pukul 12.45 WITA atau 11.45 WIB berhasil digiring ke kediamannya.
Penggeledahan pun dilakukan. Polisi memasang garis polis atau police line di salah satu kamar yang diduga sebagai tempat untuk praktik kotor MOD. Sejumlah barang bukti berupa alat kesehatan dan obat memiliki keterkaitan dalam melancarkan aksinya itu pun ikut diamankan.
Editor :dar
Reporter : log/ens