PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Jajaran bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya musnahkan hampir setengah kilo bubuk kristal sabu setelah press release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/3).
“Sehubungan barang bukti yang kita dapatkan daei para tersangka sudah mendapat izin dari pengadilan untuk dimusnakan. Bawasannya dari pada narkoba ini disalahgunakan maka akan kita musnahkan sesegera mungkin,” ungkap Kombes Jaladri.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian, dan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi.
Narkotika jenis sabu dengan berat total 473,94 gram kemudian dimasukkan satu per satu ke cairan prostex yang dimaksudkan untuk melarutkan kristal sabu agar tidak disalahgunakan.
“Dari seluruh barang yang kita musnahkan, yang paling banyak berasal dari tersangka yang berasal dari Pontianak dengam total 400 gram,” bebernya.
Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 tindak pidana narkotika, dan mengamankan 12 tersangka jaringan narkoba antar provinsi.
Editor :ndi
Reporter : ard