DPO Kasus Pencurian Terlibat Asusila

Kapolres Barito Utara AKPB Dodo Hendro Kusuma

DUA warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara) diringkus aparat kepolisian. Pria berinisial RF (33) dan MI (39) itu terlibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Rabu pagi (15/4), Kapolres Barito Utara AKPB Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan, kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat telah berbuat asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada 16 Maret lalu.

Kristanto juga membeberkan kronologi. Pada Senin (16/3) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RF masuk ke rumah korban melalui jendela. Pelaku berhasil mengintimidasi korban dan melampiaskan nafsu berahinya.

Rupanya RF tak sendirian. Rekannya MI sudah menunggu di luar rumah. Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah RF keluar, giliran MI yang masuk. Melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

Pada Senin (13/4), keluarga korban melayangkan laporan kepada polisi. Polisi segera bergerak mencari keberadaan pelaku, sesuai informasi yang diberikan korban. Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, polisi berhasil membekuk RF di pangkalan ojek, Jalan Kapten Pierre Tendean (Simpang Karang Jawa), tak jauh dari Mapolres Batara.

Saat penangkapan itu, RF buka suara. Ia menyebut bahwa pelaku bukan hanya dirinya, tapi juga melibatkan rekannya berinisial MI alias Ja. Polisi pun langsung bergerak. MI diamankan polisi di Jalan Kenanga, sekitar pukul 19.20 WIB.

“Tersangka RF mengaku bahwa ada juga orang lain yang pernah menyetubuhi korban, yaitu MI alias JA,” sebut Kristanto.

Pelaku RF diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satuan Reskrim Polres Batara atas kasus pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh, sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019.

Setelah ditangkap, kedua pelaku diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Utara, didampingi penasihat hukum Kotdin Manik SH.

Pemeriksaan terhadap dua tersangka berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaaan itu, pada Rabu (15/4) dilakukan rilis kasus. Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang yang saat itu didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiyono mengatakan, pelaku RF terlebih dahulu mengintimidasi korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

Untuk kelancaran proses penyidikan, polisi menyita barang bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Saat pemeriksaan terhadap kedua tersangka, korban juga dipanggil ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Batara. Ia datang bersama ayahnya. Korban diketahui merupakan siswi salah satu sekolah di Kota Muara Teweh. Ia tinggal sendirian di rumah itu sejak sebulan lalu. Rumah tersebut merupakan rumah neneknya. (her/ce/ala/kpfm)

605 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.