Dalih Mario Dandy Emosi ke David: Dia ini Teman Saya, Baik di Depan tapi Menusuk di Belakang

Foto: Mulia/detikcom

JawaPos.com – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengungkap alasan dirinya begitu marah kepada Cristalino David Ozora saat mendengar AG dilecehkan. Menurutnya, David adalah temannya, tapi menusuk dari belakang.

“Kenapa saya marah karena kenapa dia ini teman saya. Di depan saya baik, tapi di belakang saya, begituin pacar saya. Begitu yang mulia,” kata Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

“Temanan baru ketemu sekali aja kok. Kan baru sekali ketemu dengan saudara David toh?,” tanya hakim Tumpanuli Marbun. 

“Sebelum pacaran sama AG, saya sudah temenan sama David,” jawab Dandy.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023.

Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu di sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya.

Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar.

Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (jpc/kpfm)

53 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.