
JawaPos.com – Polemik menyambut penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak ada habisnya. Kali ini mencuat soal ketentuan usia minimal pasangan Capres-cawapres. Dari minimal 40 tahun yang berlaku sekarang, diusulkan diturunkan menjadi 35 tahun.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun angkat bicara soal polemik usia minimal pasangan Capres-cawapres. Soal keinginan para pihak usia Capres-cawapres, Ma’ruf Amin menyerahkan urusan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa pun putusan MK harus dihormati,” katanya di sela kunjungan kerja di Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara Kamis (3/8).
Dia mengatakan, sebaiknya masyarakat menyerahkan sepenuhnya ke MK. “Ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK. (Mereka pasti) mempertimbangkan baik dan buruknya,” kata kiai berusia 80 tahun itu.
Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan keputusannya dengan baik. Apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Untuk diketahui, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum Capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan usia minimal 35 tahun ini berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. Kemudian pada Pilpres berikutnya, usia minimal diubah jadi 40 tahun.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan,” tutur Ma’ruf. Dia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding serta mengikat. Dia berharap Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik. Sehari sebelumnya di kantor MUI, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI memberikan arahan khusus terkait Pilpres 2024. Pada kesempatan itu dia mengingatkan supaya MUI pusat sampai daerah menjaga independensinya. Dia mengatakan MUI tegak lurus kepada prinsip-prinsip ajaran islam, menurut syariat Islam.
“Karena itu, posisi MUI adalah mitra Pemerintah. Mitra artinya partnernya pemerintah, tidak di bawah Pemerintah,” tegas Wapres. Artinya MUI tidak akan berhadapan dengan Pemerintah. Kemudian dalam hal pembuatan fatwa, MUI tidak dipengaruhi oleh Pemerintah. (jpc/kpfm)