Ini Alasan Tahanan yang Meninggal Dititipkan di Tahanan Polresta

Yuliana, semasa hidup. (FOTO : IST/KPC)

PALANGKA RAYA – Sebelum meninggal, Yuliana yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di rumah tahanan Polresta Palangka Raya. Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Sajarot, menjelaskan, yang bersangkutan sudah dua bulan ditahan di Polresta Palangka Raya.

“Yang bersangkutan belum menjalani sidang dan saat ini penahanan sementara. Almarhum dititipkan ke sel tahanan Polresta Palangka, ini dilakukan agar keterangan mereka di muka persidangan tidak ada yang mengelak sesuai fakta sehingga dipisah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, almarhum ditangkap di akhir tahun 2019 oleh Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng, dan tersangka menjual anak masih di bawah umur. Korban merupakan remaja putus sekolah, dan ditempatkan serta dipekerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Buleleng, Bali.

Selain tersangka, dalam kasus itu turut diamankan pula tiga orang GS (38),MT (31) dan MA (21). Tersangka bertugas mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi dan memperkejakan korban.

Perlu diketahui juga, Yuliana juga saat itu membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi usia dewasa. Setiap satu wanita, tersangka mendapatkan upah 500 ribu. (ard/dar)

289 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.