Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan, JPU Langsung Kasasi

ILUSTRASI/NET

TAMIANG LAYANG-Terdakwa kasus pencabulan anak, RYS, nampaknya belum bisa bernafas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur langsung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, RYS didakwa dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pejara karena melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak oleh JPU. Tetapi dalam perjalanannya, Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland Persada memberikan vonis bebas kepada RYS. Terdakwa dinyatakan terdakwa tidak terbukti pada persidangan, Senin (27/1).

Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan dan JPU Fety Herawati mengatakan, atas vonis bebas majelis hakim JPU akan mengambil langkah kasasi. Pihaknya akan membuktikan perbuatan terdakwa melalui upaya hukum lain tersebut.

“Kami menilai perbuatan terdakwa dari fakta persidangan dari saksi korban sangat meyakinkan,” timpal Ivan Hebron, Kamis (30/1).

Menurut dia, keterangan dari saksi korban juga jelas tanpa ada rekayasa. Bahkan, dengan didampingi kedua orang tua secara bergantian yang tidak kuasa menahan kesedihan. Saksi korban juga memberikan keterangan tanpa ada tekanan dan bebas. Dampak dari perbuatan terdakwa juga jelas kepada kehidupan korban yang sempat memutuskan enggan bersekolah karena malu sampai akhirnya meminta untuk dipindah kelas.

“Korban juga memberikan kesaksian konsisten meski menjawab pertanyaan berulang dari saat pemeriksaan hingga persidangan,” ucapnya.

Ivan menegaskan, terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU bukan pada persetubuhan melainkan menitikberatkan pada pencabulan. Hingga saat ini juga pihaknya belum menerima salinan putusan atas vonis bebas terdakwa.

Terpisah, Ketua PN Tamiang Layang melalui Humas Helka Rerung menerangkan, vonis bebas tersebut benar adanya. Hakim memutuskan terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan, memulihkan harkat martabat, dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa pada hari itu.

“Pada intinya perkara berdasarkan pertimbangan majelis hakim tidak terbukti karena keterangan saksi-saksi tidak mendukung dakwaan JPU,” ucapnya, kemarin (31/1).

Lanjutnya, hal itu juga terlihat dari keterangan visum et repertum namun, secara mendasar keyakinan hakim yang diperhatian ada tidaknya tindak pidana terjadi. Untuk dakwaan alternatif persetubuhan dan pencabulan.

Helka mengatakan, dari visum hanya menjelaskan seperti diyakini tidak ada pencabulan menurut hakim. Selain visum, papar dia, keterangan para saksi dan tidak ada pengakuan dari terdakwa yang konsisten.

“Majelis berkesimpulan itu tidak terbukti bahkan musyawarah sampai dua kali ditunda karena kita pertimbangkan betul-betul,” ucapnya. Seraya menyebutkan, vonis belum incracht dan diberikan waltu selama tujuh hari bagi para pihak.

Sekadar informasi, perbuatan RYS dilaporkan oleh orang tua anak korban yang tidak terima anaknya mendapat perbuatan asusila. Kejadian pada Jumat, 15 Juni 2019 lalu.

RYS melancarkan perbuatannya dengan membawa korban jalan-jalan ke bendungan Tampa di Kecamatan Paku.(log/uni/dar)

257 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.