Polri Memilih Sosialisasi secara Humanis

Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan

PALANGKA RAYA- Keputusan sudah diambil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Keputusan Gubernur Nomor:188.44/94/2020 tertanggal 31 Maret tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Kalteng telah dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kalteng ini.

Kebijakan ini diambil, karena berdasarkan data pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sampai saat ini, semuanya memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah Kalteng. Menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat menjadi prioritas utama pemprov.

Dikutip dari keputusan itu, pembatasan yang dimaksud adalah pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui jalur darat, laut, sungai, maupun udara. Tindakan berupa mitigasi, deteksi, dan sosial edukasi.

Penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara bisa berupa isolasi, karantina, dan tindakan medis. Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, bersumber dari APBD Kalteng dan sumber lain yang sah dan tak mengikat.

“Keputusan ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalteng. Ini merupakan kebijakan gubernur yang cepat dan strategis demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng Leonard S Ampung, kemarin.

Menanggapi hal ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sebelumnya Kapolri sudah mengeluarkan maklumat mengenai pembatasan kepada masyarakat dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu.

“Itukan istilahnya merupakan anjuran pemerintah dengan diperkuat oleh maklumat. Namun, karena kebijakan pemerintah daerah ini belum murni 100 persen, sehingga kami (Polda Kalteng, red) menyampaikan ke masyarakat secara humanis,” terangnya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos per telepon, Rabu (1/4).

Hal itu berlaku bagi masyarakat yang mau menerima anjuran. Untuk yang masih membandel, maka akan diberikan ketegasan. “Tapi dalam pelaksanaannya, kepolisian saat ini lebih mengedepankan upaya preemtif,” jelas Hendra.

Sebagai contoh, lanjut Hendra, pasar. Sebelum orang ramai ke pasar malam atau dadakan, pihanya lebih dahulu berjaga di sana. “Bagi yang sudah datang, kami imbau untuk tidak membuka lapak jualan. Karena itulah saat ini pasar malam tidak dibuka lagi,” terangnya.

Editor :ram/dar
Reporter : nue/oiq

410 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.