KUALA PEMBUANG – Dua kasus dugaan tindak pencabulan di Seruyan, yang dilakukan oleh oknum ayah tiri, menjadi perhatian serius pihak pemkab maupun juga aparat. Pasalnya, kedua kasus ini terungkap selama sepekan terakhir. Hal ini juga menjadi perhatian psikolog. Kejadian ini, diduga dapat dilakukan oleh pelaku karena banyak faktor. Salah satunya kejiwaan.
Dokter Ahli Kejiwaan Ali Wardana mengatakan, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, ada dua faktor yakni eksternal dan internal. Untuk eksternal, seperti kemudahan seseorang untuk bisa mengakses internet. Jika bisa dan seseorang dapat melihat konten yang negatif atau video asusila, lanjut dia, tentunya pemikiran seseorang tersebut juga mudah terpengaruh.
Sementara internal yakni kejiwaan orang itu sendiri. Jika dilihat dari segi agama, urai dia, maka orang tersebut tidak bisa mengontrol keimanannya, maupun menjaga dirinya dari perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.
Sementara dari faktor lingkungan juga bisa mempengaruhi seseorang dengan perbuatan yang dimaksud. Mengingat kasus dugaan ini dilakukan oleh seorang ayah tiri dari korban. Faktor lingkungan, misalnya, ucap pria yang bekerja di Poli Psikiatri RSUD Kuala Pembuang ini, pada saat di rumah hanya ada korban dengan pelaku saja. Laki-laki, tegas dia, selalu ada keinginan itu.
“Apalagi jika rumahnya jauh, sehingga itu hal seperti itu bisa terjadi, maka tergantung dari orangnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1).
Secara usia, tambah dia, bisa dilakukan oleh yang berusia 16 sampai 60 an ke atas. “Faktor-faktor seperti pasangan sudah menopause, kemudian keinginan masih ada, kemudian jauh, belum lagi rangsangan dari luar. Pada saat usia di 60 tahun tersebut, biasanya pasangan mereka sudah menopause,” imbuhnya.
Selain itu, dari jurnal maupun penelitian, hal itu bisa terjadi karena tidak ada tempat untuk menyalurkan hasrat. “Kalau dari penelitian, jika misalkan tempat itu ada dan tersalurkan, mungkin kejadian seperti itu tidak akan terjadi,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang karyawan di perusahaan sawit diduga melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Seorang pria 33 tahun berinisial S, yang merupakan karyawan swasta di perusahaan kelapa sawit di salah satu kecamatan di Seruyan, diamankan aparat. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, tepatnya pada saat korban dalam keadaan tertidur.
Awalnya, peristiwa ini terjadi Juli 2015. Kemudian berlanjut di Juli 2018, hingga November 2019. Perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada saksi. Hal serupa juga terjadi lagi. Seorang pria 48 tahun berinisial A ini melakukan hal itu Rabu (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, gadis belia tersebut sedang tidur. Kasus ini terbongkar, dan pelaku pun diamankan aparat. (ais/ami/nto)