
SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari Agustus 2019 sampai Januari 2020. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah berbagai macam, mulai narkoba, miras hingga senjata api.
Dan kasus paling menonjol tetap kasus narkoba. Ada sebanyak 106 perkara kasus narkoba, 1 perkara minuman keras dengan 1.008 botol berhasil dimusnahkan. Selain itu, ada kejahatan bidang kesehatan yakni jamu dan obat tanpa izin BPOM sebanyak 6 kasus.
Ada juga barang bukti berupa senjata tajam dengan jumlah 7 perkara, senjata api laras pendek sebanyak 3 perkara dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan 2 perkara. Ada juga narkotika jenis ekstasi dengan 248 butir berat 70,21 gram. Disusul zenit sebanyak 304 butir. 15 unit hanphone dan 10 timbangan juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit Hartono mengatakan, untuk perkara narkotika jenis sabu paling dominan perkaranya. “Ada 3.100,95 gram atau 3,1 kg sabu dimusnahkan. Disusul 1.008 botol minuman keras, 29,54 kg barang bukti konservasi sumber daya alam. Total perkara yang ditangani selama 6 bulan lamanya sebanyak 125 perkara,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/2).
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berkat bantuan pihak Kepolisian, dan masyarakat yang ikut aktif berperan demi mengurangi tindakan kriminal di Kotim. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Polri, TNI dan masyarakat, sehingga kita bisa ungkap kasus di Kotim ini. Sekali lagi ini hasil kerja keras semua pihak,” pungkasnya. (rif/ami/nto)