Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

Sudarmono

PANGKALAN BUN – Akibat nekat mencuri empat aki, seorang pemuda bernama Sudarmono ditangkap polisi. Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) itu hanya bisa pasrah saat digelandang ke Satreskrim Polres Kobar, Minggu (2/2).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap oleh warga dan dari sana diketahui pelaku mencuri empat aki.

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ketahuan oleh warga. “Ternyata ada yang melihat aksi pelaku yang saat itu melarikan diri membawa aki. Setelah dicek, ternyata benar aki milik dua orang korbannya hilang,” jelasnya.

Dikatakannya, pada saat pelaku melarikan diri beberapa warga yang turut melihat aksinya melakukan pengejaran. “Alhasil pelaku berhasil ditangkap dan langsung menyerahkannya berikut barang bukti ke Polres Kobar,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menggelandang pelaku dan memeriksa beberapa korban dan para saksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami proses pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,”ringkasnya. (son/nto)

136 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.