Pulang Mabuk, Saudara Teman Sendiri Nyaris Diperkosa

MTA berbicara dengan jaksa penuntut umum usai sidang putusan di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK – Kelakuan MTA (26) benar-benar tidak patut ditiru. Pasalnya, ia nekat melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan, yang tak lain saudari temannya. Namun, aksinya gagal karena korbannya melawan.

Kasusnya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik, Rabu lalu (18/12). Dan, mendapat vonis hakim 2 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan, Rabu (29/1).

Terhadap vonis hakim, baik MTA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan. “Terima Yang Mulia,” jawab MTA saat hakim menanyakan vonisnya.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati bercerita bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin lalu (16/9). Saat itu, MTA dan temannya GP, tengah mabuk. Dan, terdakwa mengantar GP pulang ke rumahnya saat tengah malam. GP merupakan saudara korban dan tinggal satu rumah. Setelah itu, terdakwa pergi menginap di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Terdakwa ini sudah melepas celana,” ujar jaksa yang akrab disapa Sujati, kemarin.

Hingga keesokan harinya, MTA kembali ke rumah GP untuk membangunkannya. Namun, GP tak kunjung bangun. “Kondisi rumah tidak terkunci,” lanjutnya.

Karena GP tak kunjung bangun, MTA malah ke kamar korbannya. Kemudian, ia mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak oleh korban. “Korban memberi perlawanan dengan cara mendorong, menendang dan berteriak memanggil GP,” ungkapnya.

Mendengar teriakan P, GP terbangun dan berlari menghampiri. Sesampainya di kamar P, GP melihat terdakwa berlari dari atas tempat tidur ke pintu belakang tanpa mengenakan celana. “Sedangkan P, terlihat menangis di dalam kamar tersebut,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

296 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.