PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu antar provinsi yang dibawa oleh dua orang warga asal Kalimantan Selatan berinisial AR (30) dan MA (34). Keduanya diringkus lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 30,71 gram, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, kedua tersangka diringkus oleh petugas karena tertangkap tangan membawa paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu saat melintas di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kompol Wahyu menjelaskan, anggota Satlantas merasa curiga terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol DA 7382 TAG yang dikemudikan oleh pelaku yang melintas dari arah Kota Palangka Raya menuju ke arah Kasongan.
“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satlantas, petugas menemukan bungkusan hitam yang berisi tiga buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Wahyu.
Tanpa pikir panjang, anggota Satlantas yang bukan kali ini bertemu para budak sabu di jalanan segera meringkus AR dan MA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Avanza DA 7382 TAG, tiga paket sabu seberat 30,71 gram, sebuah dompet hitam, satu lembar plastik klip, satu unit handphone Samsung A20, dan satu buah ATM BNI.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti segera diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor :dar
Reporter : ard