Kerja Sebagai Pekebun Nyambi Jual Sabu, Gini Dech Jadinya

Pelaku JF hanya bisa pasrah sembari menunjukkan barang bukti narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kobar. (POLRES KOBAR UNTUK KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Pada saat aparat penegak hukum berjibaku memberikan arahan kepada masyarakat terkait ancaman bahaya Covid-19, situasi ini rupanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Salah satunya pengedar barang haram jenis sabu.

Sayang aksi jahatnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar, Minggu (22/3). Pelaku diketahui berinisial JF (42) warga Jalan Pasir Putih Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kobar.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Aksi pelaku ini sendiri dilakukan karena selama ini hasil bekerja sebagai pekebun dianggapnya masih kurang.

Akibatnya nekat melakukan dan ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi memergoki pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi. Begitu akan menjalankan aksinya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku ini akan mengedarkan narkoba di dekat rumahnya. Setelah melihat gerak-geriknya langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 10 paket sabu dengan total berat kotor 3,41 gram. Selain itu juga ditemukan satu bong dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini saja, pelakunya yang masih nekat mengedarkan akan ditindak,” pungkasnya.

Editor :dar
Reporter : son/uni

345 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.